Ombudsman

Ombudsman RI Buka Posko THR Keagamaan 2026 Awasi Hak Pekerja

Ombudsman RI Buka Posko THR Keagamaan 2026 Awasi Hak Pekerja
Ombudsman RI Buka Posko THR Keagamaan 2026 Awasi Hak Pekerja

JAKARTA - Menjelang periode pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2026, perhatian terhadap perlindungan hak pekerja kembali menguat.

Momentum ini kerap diwarnai berbagai persoalan, mulai dari keterlambatan pembayaran hingga pelanggaran hak normatif pekerja. Untuk memastikan layanan publik di bidang ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengambil langkah konkret dengan menyelenggarakan Posko THR Keagamaan 2026.

Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya pencegahan maladministrasi yang masih berpotensi terjadi dalam proses penyaluran THR. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, posko tersebut diharapkan mampu menjadi ruang pengaduan sekaligus sarana pengawasan agar hak pekerja dapat terpenuhi secara adil dan tepat waktu.

Kolaborasi Ombudsman, Kemenaker, dan Pemerintah Daerah

Ombudsman Republik Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta sejumlah pemerintah daerah dalam menyelenggarakan Posko THR Keagamaan 2026. Sinergi lintas lembaga ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan, khususnya dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan membayar THR kepada pekerja.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menjelaskan bahwa keberadaan posko tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan. Pengawasan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga melalui berbagai langkah lapangan yang bersifat langsung dan responsif.

Pengawasan Aktif untuk Cegah Maladministrasi THR

Menurut Robert, pengawasan dalam Posko THR Keagamaan dilakukan melalui sejumlah mekanisme. Di antaranya adalah inspeksi mendadak ke perusahaan, koordinasi antar-lembaga terkait, serta pemantauan proses penyelesaian pengaduan masyarakat. Langkah ini dirancang untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam distribusi THR pekerja, yang kerap menjadi keluhan tahunan.

“Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI juga mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi dalam pembayaran THR keagamaan untuk melapor kepada kami,” ujar Robert.

Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi kunci penting dalam pengawasan. Laporan dari pekerja maupun pihak yang mengetahui adanya pelanggaran akan membantu pemerintah melakukan tindakan korektif secara lebih cepat dan tepat sasaran.

Evaluasi Masalah THR dan Penguatan Sistem Pengawasan

Robert menilai bahwa pengawasan pembayaran THR keagamaan bagi karyawan swasta selama ini masih belum optimal. Hal tersebut tercermin dari masih adanya sejumlah pengaduan terkait maladministrasi distribusi THR yang belum terselesaikan secara tuntas.

Untuk mengantisipasi terulangnya persoalan serupa pada pencairan THR 2026, ORI mendorong Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah agar menyusun kerangka pengawasan yang lebih komprehensif. Selain itu, tindak lanjut terhadap setiap pengaduan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan agar memberikan kepastian hukum bagi pekerja.

Pengawasan yang kuat, menurutnya, tidak hanya bersifat reaktif setelah masalah muncul, tetapi juga preventif dengan memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai ketentuan sebelum pelanggaran terjadi.

Penegakan Sanksi dan Penguatan Pengawas Ketenagakerjaan

Dalam upaya memperkuat perlindungan pekerja, Robert juga menekankan pentingnya penegakan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR. Ketegasan pemerintah dalam menerapkan aturan dinilai menjadi faktor penentu kepatuhan pelaku usaha.

Selain itu, kapasitas pengawas ketenagakerjaan perlu terus diperkuat, baik dari sisi jumlah maupun kualitas personel. Menurut Robert, pengawas memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pengawasan di lapangan. Tanpa dukungan sumber daya yang memadai, pengawasan berisiko tidak berjalan optimal.

Penguatan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memberikan rasa keadilan bagi pekerja yang selama ini berada pada posisi rentan.

Integrasi Pos Pengaduan dan Penegasan Hak Normatif Pekerja

Lebih lanjut, Robert menyoroti pentingnya integrasi pos pengaduan pembayaran THR yang terbuka dan terkoordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah. Integrasi tersebut diperlukan agar penyelesaian aduan dapat dilakukan secara cepat, transparan, dan terukur.

Ia menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur secara jelas. Oleh karena itu, setiap bentuk penundaan, diskriminasi, atau maladministrasi dalam pendistribusiannya merupakan pelanggaran terhadap hak pekerja dan harus ditangani secara serius.

Dengan hadirnya Posko THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI berharap proses pembayaran THR dapat berjalan lebih tertib dan berkeadilan. Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan hak pekerja adalah bagian dari pelayanan publik yang wajib dijaga oleh seluruh unsur pemerintahan dan dunia usaha.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index